Sumsel

Aksi Nekat! Pelaku Bobol Rumah di Palembang Ditangkap Saat Korban Sedang Shalat Subuh

Deni Hermawan | 18 November 2024, 15:50 WIB
Aksi Nekat! Pelaku Bobol Rumah di Palembang Ditangkap Saat Korban Sedang Shalat Subuh

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial IL (35) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, setelah melakukan aksi pembobolan rumah.

Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian di rumah seorang korban berinisial A, yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Dek Sangke, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU 2 Palembang.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban sedang melaksanakan shalat subuh di rumahnya.

Pelaku memasuki rumah korban dari arah belakang dengan cara mengongkel jendela dapur menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu dapur yang kuncinya masih tergantung.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku dengan cepat mengambil perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang, dan anting yang disimpan dalam tas yang tergantung di dekat pintu kamar tidur. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Korban mulai curiga ketika selesai shalat subuh dan langsung memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Ternyata, rekaman tersebut menunjukkan seorang pelaku yang mengenakan topi, jaket, dan penutup wajah sedang mengambil barang-barang berharga miliknya. Pelaku bahkan sempat menutupi CCTV dengan kain saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Kondusif

Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek SU 2 Palembang.

Kapolsek SU 2 Palembang, Kompol Andri Noviansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial IL.

"Mendapat laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari berikutnya," ujar Kompol Andri, Senin (18/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi dan gelang emas milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, tersangka IL mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa sebagian barang curian masih ada padanya, sedangkan sisanya sudah diserahkan kepada pihak lain untuk dijual.

"Benar, Pak. Gelang korban masih ada sama saya, tapi cincin dan kalung sudah saya serahkan ke orang lain untuk dijual," ungkap IL. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto