Sumsel

Berkunjung ke Rumah Paman, Motor Buruh Palembang Digondol Maling

Deni Hermawan | 26 September 2024, 17:26 WIB
Berkunjung ke Rumah Paman, Motor Buruh Palembang Digondol Maling

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas, Muhamad Adimasyur (28), menjadi korban pencurian sepeda motor di kawasan Jakabaring, Palembang.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Mawar Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Menurut keterangan Muhamad, ia memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 4353 AEU di depan rumah pamannya.

Saat itu, ia meninggalkan motornya dalam keadaan terkunci stang untuk bersilaturahmi. Namun, saat hendak pulang, sepeda motornya telah hilang.

"Saya sudah pastikan motor saya terkunci stang. Tapi pas mau pulang, motornya sudah enggak ada. Padahal saya cuma sebentar silaturahmi," ujar Muhamad Adimasyur, Kamis (26/9/2024).

Motor milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta tersebut kini masih dalam pencarian pihak berwajib. Muhamad berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraannya.

"Saya berharap pelaku dapat ditangkap segera dan motor saya dikembalikan kepada saya," tambahnya.

Atas kejadian ini, Muhamad langsung melaporkan pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Palembang Masih Misterius, Dokter Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Muhamad Adimasyur dan akan segera menindaklanjuti kasus ini.

"Sudah kami terima aduann yang diberikan korban dan akan dikirim ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto