Sumsel

Masih Rawan, Sopir Truk Asal Bekasi Jadi Korban Perampasan dan Pemukulan di Lampu Merah Kota Palembang

Deni Hermawan | 1 Desember 2023, 16:52 WIB
Masih Rawan, Sopir Truk Asal Bekasi Jadi Korban Perampasan dan Pemukulan di Lampu Merah Kota Palembang

 

AKURAT.CO SUMSEL Seorang sopir truk yang mengangkut muatan logistik antar kota Ependi Pasaribu (43) warga Jalan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi menjadi korban perampasan disertai pemukulan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Bay Pass, Kecamatan Alang-alang Lebar tepatnya di lampu merah Palembang, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Menurut korban, kejadian bermula ketika dirinya mengendarai mobil truk dari Kota Pekan Baru Riau menuju Bekasi dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kota palembang. 

Baca Juga: Calon Pengantin Menghilang, Keluarga Junita Lapor Polisi

Saat korban stop di lampu merah, komplotan pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin kaca mobil.

Akan tetapi, Ia kaget saat pelaku tiba-tiba menarik tas dan handphobe dari dashboard mobil.  

"Saya langsung kasih uang senilai Rp 2.000 ribu, tapi pelaku malah ingin merampas tas dan handphone yang berada dashboard mobil," kata Ependi Pasaribu, Jum'at (1/12/2023). 

Dirinya sempat melakukan perlawanan, namun datang rekan-rekan pelaku lainnya yang membantu bahkan melakukan aksi pemukulan.

"Tak lama datang pelaku lain sekitar 4 orang, saya langsung dipukul,” ujar Ependi Pasaribu. 

Komplotan ini pun langsung kabur saat dirinya mencoba meminta pertolongan. Para Pelaku pun leluasa kabur, saat  lampu merah berganti lampu hijau.

Korban kehilangan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, tas yang berisi kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK mobil truk Isuzu Nopol B 9798 UCH.

Dirinya lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Ia berharap dengan laporannya, pelaku bisa segera tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Ependi Pasaribu.

Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A