Sumsel

Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Polda

Maman Suparman | 2 Oktober 2025, 19:00 WIB
Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Polda

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Kota Palembang kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan SPDP itu masuk ke pihaknya pada 30 September 2025. Proyek kolam retensi tersebut diketahui merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Baca Juga: Niat Beli Scoopy di Facebook, Warga Kertapati Tertipu Rp 8,5 Juta

“Benar, SPDP dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kolam retensi di Simpang Bandara sudah kami terima. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Sumsel, sementara Kejati hanya menerima pemberitahuan bahwa perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Vanny, Kamis (2/10/2025).

Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Vanny, Kejati Sumsel akan segera membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim inilah yang nantinya bertugas meneliti kelengkapan berkas perkara setelah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel pada tahap pertama (tahap I).

“Setelah berkas masuk, akan langsung dilakukan penelitian oleh tim JPU. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan tahap pertama dari penyidik,” jelasnya.

Seperti diketahui, kolam retensi Simpang Bandara Palembang digagas sebagai salah satu proyek strategis untuk mengatasi persoalan banjir di kawasan sekitar.

Namun, pengadaan lahan proyek ini kini disorot karena diduga menimbulkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia