Sumsel

APBN 2027 Resmi Disahkan, Ini 8 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar

Septiyanti Dwi Cahyani | 30 September 2026, 21:00 WIB
APBN 2027 Resmi Disahkan, Ini 8 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar
Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)

AKURAT. CO SUMSEL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada Selasa (29/9/2026).

Persetujuan tersebut sekaligus menetapkan besaran alokasi anggaran bagi kementerian dan lembaga sebagai sumber pembiayaan untuk pelaksanaan berbagai program pemerintah selama tahun anggaran 2027.

Sejumlah kementerian dan lembaga tercatat memperoleh alokasi anggaran fantastatis hingga mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang

Badan Gizi Nasional (BGN) menempati peringkat pertama daftar kementerian dan lembaga dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN 2027 sebesar Rp240,2 triliun.

Di samping BGN, masih ada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya yang mendapat alokasi dana fantastis. Berikut rinciannya:

Daftar 8 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2027

Baca Juga: Dapat Upah Rp2 Juta, Dua Pria Bawa 1,06 Kg Sabu dalam Mobil Diamankan Polisi

1. Badan Gizi Nasional (BGN): Rp240,2 triliun (sebagian besar untuk program Makan Bergizi Gratis/MBG).

2. Kementerian Pertahanan: Rp189 triliun.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp139,19 triliun.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya

4. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp114,59 triliun.

5. Kementerian Sosial: Rp107,20 triliun.

6. Kementerian Kesehatan: Rp102,12 triliun.

Baca Juga: Empat Botol Miras Masih Ada di Lapas Cibinong, Komisi XIII Temukan Saat Cek Langsung

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp89,1 triliun.

8. Kementerian Agama: Rp87,66 triliun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.