BLT Dana Desa Juni 2026 Resmi Cair, Segini Besarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) di bulan Juni 2026.
Salah satunya yang sudah terkonfirmasi cair adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa.
Hal ini diketahui dari berbagai pengumuman di sejumlah website resmi pemerintah desa di Indonesia.
Baca Juga: Razia THM di Palembang, Dua Orang Positif Narkoba Diamankan
BLT Dana Desa sendiri merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang bersumber dari Dana Desa.
Program ini ditujukan khusus untuk keluarga miskin atau tidak mampu di desa guna membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT Dana Desa.
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.
Diprioritaskan bagi yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Tidak sedang menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako/BPNT, untuk menghindari tumpang tindih.
Syarat Kondisional Tambahan
Jika kuota penerima masih tersedia, prioritas juga dapat diberikan kepada warga desa dengan kondisi khusus seperti:
Kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lanjut usia (lansia).
Perempuan yang menjadi kepala keluarga.
Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap
Untuk mengecek status pendaftaran dan jadwal pencairan secara spesifik, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan/desa setempat atau memantau papan pengumuman balai desa di wilayah domisili Anda.
Besaran BLT Dana Desa
Adapun besaran BLT Dana Desa berbeda setiap daerahnya.
Baca Juga: Dolar Tembus Rp18.000, Ekonom Sumsel Ingatkan Ancaman PHK dan Turunnya Daya Beli Masyarakat
Namun, umumnya diberikan sebesar Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Program ini dapat dicairkan per bulan, per dua bulan, maupun per triwulan (tiga bulan) melalui pihak pemerintah desa setempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 6Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








