Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Bagaimana dengan PPPK?

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri hingga pensiunan segera cair.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan setiap tahunnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang pertengahan tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi itu resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Baca Juga: Desa Wisata Gunung Dempo Kembali Dibuka, Pengelola Diberi Waktu Tiga Bulan Lengkapi Izin
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemilik Terlelap, Motor Honda Beat Raib Digasak Maling di Depan Kontrakan Jakabaring
Yakni mulai dicairkan pada awal Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Lantas, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK?
PPPK Berhak Menerima Gaji ke 13
Baca Juga: Pamit Temui Teman, Siswi SMA di Palembang Hilang dan Tak Pulang Selama 24 Jam
Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, pegawai non-ASN tertentu juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan.
Pegawai non-ASN dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
Bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun
Baca Juga: Pamit Temui Teman, Siswi SMA di Palembang Hilang dan Tak Pulang Selama 24 Jam
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Sementara itu, bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Stok Bahan Pokok di Sumsel Aman Tapi Harga Cabai dan Bawang Mulai Naik
PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak tersebut secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan.
Komponen Gaji ke 13 PPPK
Baca Juga: Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026. Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur persyaratan khusus terkait masa kerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






