Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah memastikan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan Pensiunan tahun anggaran 2026 segera cair.
Berdasarkan regulasi yang ada, pencairan gaji ke 13 ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun atau bulan Juni.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan gaji ke 13 disiapkan sebagai katalis utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional (menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi) di triwulan II.
Baca Juga: Bangkit dari Ketertinggalan, Sumsel United U-19 Juara usai Tekuk Persiku Kudus 3-2
Komponen Gaji ke 13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan bagi ASN instansi daerah).
Besaran yang diterima adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada satu bulan penuh.
Baca Juga: Hotspot Karhutla di Sumsel Melonjak, Lahat hingga Muara Enim Jadi Wilayah Paling Rawan
Gaji 13 ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Gaji Pokok: Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: Karhutla Muncul di Tiga Daerah Sumsel, Helikopter Water Bombing Diterjunkan
Tunjangan Pangan: Tunjangan beras atau tunjangan dalam bentuk uang.
Tunjangan Jabatan / Umum: Diberikan sesuai dengan kelas jabatan pemangku.
Tunjangan Kinerja: Diterima penuh (100%) untuk aparatur pemerintah pusat, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah bagi ASN Pemda.
Baca Juga: APBN Sumsel Catat Pendapatan Rp3,19 Triliun, Belanja Tembus Rp9,51 Triliun
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun Pokok: Besaran gaji pokok pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak pensiunan.
Baca Juga: Tangis Adik Pecah di Kamar Jenazah, Keluarga Korban Penembakan Minta Keadilan
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk perhitungan tunjangan kebutuhan pokok.
Tambahan Penghasilan: Komponen penambah sesuai dengan regulasi pensiun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 3Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








