Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh produksi minyak dari sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, praktik penjualan minyak ke penampung liar tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, berarti itu sudah jelas ilegal,” ujar Deru, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan hasil produksi sumur minyak masyarakat kini harus diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk pemerintah sebagai titik serah resmi, seperti Pertamina dan Medco.
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Sementara masyarakat diwajibkan menjual hasil produksi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah mendapat izin pengelolaan.
“Seluruh hasil produksi harus disalurkan lewat titik resmi yang sudah ditentukan,” katanya.
Deru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini marak terjadi di Muba.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari koperasi hingga BUMD, menjalankan pengelolaan secara profesional dan sesuai aturan.
Menurut Deru, semangat utama dari regulasi baru tersebut bukan hanya penertiban, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Tujuannya agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini dinilai membahayakan keselamatan dan merusak alam.
“Kita menjaga alam agar alam juga menjaga kita,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







