Sumsel

BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya

St Shofia Munawaroh | 30 April 2025, 12:25 WIB
BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya

 

AKURAT. CO SUMSEL - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980 dan 1982 dari peredaran.

Batas penukaran uang terakhir adalah hari ini, Rabu (30/4/2025).

Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia.

 Baca Juga: Sepak Terjang Hasan Nasbi Sebagai Konsultan Politik, Pernah Mengantar Jokowi Ahok Jadi Pemimpin Jakarta

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

Menurut keterangan Ramdan, pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang mempertimbangkan usia edar uang serta penerbitan uang emisi baru dengan fitur keamanan yang lebih mutakhir.

Baca Juga: Gak Mau Lemas di Kantor? Ini 6 Makanan Sehat untuk Makan Siang yang Bikin Kamu Tetap Fokus

Daftar Pecahan Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran

Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979

Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980 

Baca Juga: Gak Mau Grogi Lagi Saat Tampil di Depan Umum? Ini 5 Jurus Ampuh yang Wajib Kamu Coba!

Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980 

Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982

Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. 

Baca Juga: Lupakan Sepatu Kerja yang Membosankan, Ini Tren yang Bikin Semangat Ngantor!

Cara Penukaran Uang Kertas Emisi 1979, 1980 dan 1982

Penukaran uang kertas yang akan dicabut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Setelah batas waktu penukaran berakhir, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Deretan Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Siap-Siap Libur Panjang

Untuk itu, BI mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut agar segera menukarkannya.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.