Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, OJK Perketat Pengawasan

AKURAT.CO SUMSEL Beban utang masyarakat dari layanan pinjaman online (pinjol) terus menanjak.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 mencatat outstanding pinjol nasional mencapai Rp 83,52 triliun, melonjak 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa pertumbuhan pesat ini mencerminkan tingginya minat pembiayaan digital di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Meski begitu, OJK memastikan tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 masih berada pada level aman, yakni 2,85 persen.
“Kenaikan ini patut diwaspadai, namun kualitas kredit masih terkendali,” ujarnya, Sabtu (9/8).
OJK menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan industri pinjol. Sepanjang Juli 2025, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar ketentuan operasional.
Selain itu, OJK juga menemukan adanya 11 penyelenggara pinjol dari total 96 entitas yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Regulator mendorong agar perusahaan segera memperkuat permodalan, baik melalui suntikan dana pemegang saham maupun investor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





