Sumsel

Emas Perhiasan Palembang Meroket Tajam, Hampir Tembus Rp12,5 Juta per Suku

St Shofia Munawaroh | 6 Oktober 2025, 14:35 WIB
Emas Perhiasan Palembang Meroket Tajam, Hampir Tembus Rp12,5 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang kembali menunjukkan kenaikan signifikan.

Yakni di angka Rp12,4 jutaan per suku atau hampir tembus Rp12,5 juta per suku.

Itu artinya, kisaran kenaikan harga hampir mencapai Rp300 ribu jika dibanding pekan lalu.

Baca Juga: Fakta-fakta Meteor Jatuh di Cirebon, Penjelasan Ahli , Titik Lokasi hingga Dampak untuk Bumi

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 6 Oktober 2025.

Toko Emas Laris Pasar 16

Setelah dua hari tutup, toko Laris kembali buka dengan kenaikan harga signifikan.

Baca Juga: 5 Tips Psikologi Wajib Tahu dalam Menjalani Kehidupan Rumah Tangga

Yakni Rp12,45 juta untuk cincin dan Rp12,4 juta untuk kalung gelang.

Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan dengan kadar 22 karat atau 92 persen. 

Toko Emas Anda Palembang

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Supermoon Paling Terang 2025 Hiasi Langit Indonesia 7 Oktober

Kenaikan harga juga terjadi di toko Anda Palembang yang menjual emas perhiasan di angka Rp12,3 juta per sukunya.

Angka ini naik Rp100 ribu dibanding akhir pekan lalu, Sabtu (4/10/2025).

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos penjualan dari pihak toko sebesar Rp400 ribu. 

Baca Juga: Outfit Monday Hari ini, Tinggalkan Quiet Luxury, Saatnya Tampil Loud dengan Warna Pastel

Penyebab Kenaikan Harga Emas Perhiasan Palembang

Naiknya harga emas perhiasan Palembang tentu saja mengikuti kenaikan harga emas dunia yang kini sudah menembus lebih dari 3600 dollar AS per ons.

Para pakar bahkan memprediksi harga emas dunia akan terus naik hingga mencapai 5000 dollar AS per ons.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini: Banyak Pabrik Terdampak

Penyebabnya bisa berbagai faktor.

Termasuk meningkatnya risiko geopolitik, ekonomi, dan perdagangan global yang terus mendorong permintaan aset safe haven.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.