Sumsel

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Atur Batasan Tarif hingga Jaminan Sosial Driver

Septiyanti Dwi Cahyani | 9 Oktober 2026, 07:00 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Atur Batasan Tarif hingga Jaminan Sosial Driver
Konferensi Pers DPR RI soal Perpres Perlindungan Ojol. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah dan DPR resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan yang akrab disebut Perpres Ojol ini dirilis secara resmi pada Kamis (8/10/2026) untuk memberikan payung hukum, kepastian tarif, serta perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online, taksi online, maupun kurir digital.

Perpres yang digodok bersama oleh pemerintah dan DPR ini akan mengatur berbagai hal, termasuk tarif ojek online (ojol) untuk mengangkut orang maupun barang dan makanan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan BPNT Rp600.000 Oktober 2026, Bisa Lewat Bank dan POS Indonesia

1. Batasan Potongan Komisi Aplikasi Maksimal 8%

Pemerintah memotong biaya platform atau komisi bagi hasil menjadi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Batasan ini memperkuat Keputusan Menteri Perhubungan yang sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman

2. Status Pengemudi Tetap Sebagai Mitra

Hubungan hukum antara pengemudi ojol dan pihak aplikator tetap berstatus kemitraan, bukan hubungan kerja/karyawan.

Status mitra dipertahankan guna menjaga fleksibilitas waktu bagi para pengemudi agar tetap bisa mencari aktivitas lain di luar ojol.

Baca Juga: Salat Istisqa di Griya Agung, Herman Deru Ajak Masyarakat Hadapi Karhutla dengan Gotong Royong

3. Cakupan Layanan Lebih Luas

Regulasi ini tidak hanya mengikat layanan angkutan orang (penumpang), tetapi juga mengikat ketat transparansi harga untuk layanan pengantaran makanan serta barang.

4. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Di dalam ekosistem ini, pemerintah menyisipkan perlindungan aspek jaminan sosial untuk menjaga keselamatan kerja serta kesejahteraan para mitra driver.

Baca Juga: Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Gratis, Dinkes Sumsel Siagakan Posko

Sejumlah kementerian disebut akan menjalankan peran berbeda dalam pengaturan ekosistem ojol ini.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

Seluruh aturan turunan berupa Peraturan Menteri dari masing-masing instansi tersebut ditargetkan rampung dan terbit paling lambat 31 Desember mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp98 Juta, Berikut Rinciannya

Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hari ini.

Aturan ini menjadi dasar transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

CEO GoTo Hans Patuwo menyambut baik terbitnya aturan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Baca Juga: IRT di Palembang Teriak Minta Tolong, Pria Diduga Hendak Rudapaksa Diamankan Warga

Hans menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.