Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Atur Batasan Tarif hingga Jaminan Sosial Driver

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah dan DPR resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan yang akrab disebut Perpres Ojol ini dirilis secara resmi pada Kamis (8/10/2026) untuk memberikan payung hukum, kepastian tarif, serta perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online, taksi online, maupun kurir digital.
Perpres yang digodok bersama oleh pemerintah dan DPR ini akan mengatur berbagai hal, termasuk tarif ojek online (ojol) untuk mengangkut orang maupun barang dan makanan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan BPNT Rp600.000 Oktober 2026, Bisa Lewat Bank dan POS Indonesia
1. Batasan Potongan Komisi Aplikasi Maksimal 8%
Pemerintah memotong biaya platform atau komisi bagi hasil menjadi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Batasan ini memperkuat Keputusan Menteri Perhubungan yang sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
2. Status Pengemudi Tetap Sebagai Mitra
Hubungan hukum antara pengemudi ojol dan pihak aplikator tetap berstatus kemitraan, bukan hubungan kerja/karyawan.
Status mitra dipertahankan guna menjaga fleksibilitas waktu bagi para pengemudi agar tetap bisa mencari aktivitas lain di luar ojol.
Baca Juga: Salat Istisqa di Griya Agung, Herman Deru Ajak Masyarakat Hadapi Karhutla dengan Gotong Royong
3. Cakupan Layanan Lebih Luas
Regulasi ini tidak hanya mengikat layanan angkutan orang (penumpang), tetapi juga mengikat ketat transparansi harga untuk layanan pengantaran makanan serta barang.
4. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Di dalam ekosistem ini, pemerintah menyisipkan perlindungan aspek jaminan sosial untuk menjaga keselamatan kerja serta kesejahteraan para mitra driver.
Baca Juga: Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Gratis, Dinkes Sumsel Siagakan Posko
Sejumlah kementerian disebut akan menjalankan peran berbeda dalam pengaturan ekosistem ojol ini.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.
Seluruh aturan turunan berupa Peraturan Menteri dari masing-masing instansi tersebut ditargetkan rampung dan terbit paling lambat 31 Desember mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp98 Juta, Berikut Rinciannya
Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hari ini.
Aturan ini menjadi dasar transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.
CEO GoTo Hans Patuwo menyambut baik terbitnya aturan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Baca Juga: IRT di Palembang Teriak Minta Tolong, Pria Diduga Hendak Rudapaksa Diamankan Warga
Hans menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 3Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 4Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 522 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 7Naik Tipis, Berikut Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 6 Oktober 2026
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



