Jambret Kalung Emas Rp120 Juta, Pria di Palembang Ditembak Saat Hendak Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga terlibat aksi jambret di Kota Palembang.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
AB ditangkap anggota Buser Polsek Ilir Barat (IB) I yang mendapat dukungan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Jalan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (27/9/2026) malam.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh mengatakan, AB merupakan salah satu target operasi dalam Operasi Sikat Musi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
"Jadi benar adanya pelaku jambret yang sudah menjadi TO Polsek IB I, Palembang berhasil kita tangkap dalam Operasi Sikat Musi," kata Fauzi didampingi Kanit Res AKP A. Rafiq, Selasa (29/9/2026) pagi.
Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Tempat Kerja, Pria di Palembang Akhirnya Ditangkap
Salah satu kasus yang dikaitkan dengan AB terjadi pada Minggu (29/3/2025) sekitar pukul 15.35 WIB.
Saat itu, korban bernama Emelda sedang mengendarai sepeda motor setelah pulang dari acara kondangan.
Dalam perjalanan, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi samping.
Setelah berada dalam posisi dekat, pelaku diduga langsung merampas dua kalung emas yang dikenakan korban.
Kalung pertama memiliki berat lima suku, sedangkan kalung lainnya merupakan kalung emas putih seberat delapan gram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek IB I Palembang.
Selain laporan tersebut, polisi mencatat satu laporan polisi lainnya yang diduga berkaitan dengan AB. Peristiwa kedua terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Lima Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 322 Kasus
Fauzi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan AB.
"Dari data ada dua LP, namun hingga kini masih kita kembangkan terkait adanya TKP lain dan rekan pelaku saat beraksi," ujarnya.
Saat proses penangkapan, AB disebut berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Jadi pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap," kata Fauzi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Di antaranya helm dengan kaca bercorak pelangi, celana jeans biru, sepatu kets abu-abu, hoodie hitam, serta celana pendek hitam.
Atas dugaan perbuatannya, AB dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








