Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan Kekasih, Diduga Ingkari Janji Nikah hingga Korban Hamil 5 Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang anggota Polri berinisial F (22) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut dibuat oleh DN (23), warga Kabupaten Muratara, yang mengaku sebagai kekasih terlapor.
Kasus ini mencuat setelah DN yang kini tengah mengandung lima bulan merasa tidak mendapatkan itikad baik dari F terkait janji pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.
Kuasa hukum DN dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri bersama timnya mengatakan laporan telah dibuat ke Polda Sumsel pada 10 Juni 2026.
Menurut Conie, hubungan DN dan F telah berlangsung sekitar 2,5 tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya disebut telah membicarakan rencana pernikahan, bahkan persiapan menuju jenjang rumah tangga telah dilakukan.
Baca Juga: Beraksi Pakai Kunci T, Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian di Palembang Ditangkap Polisi
“Klien kami dan terlapor sudah merencanakan pernikahan. Mereka sudah membicarakan mahar, keluarga juga sudah mengetahui, bahkan ibu terlapor pernah mendampingi USG,” ujar Conie.
Namun, rencana tersebut berubah setelah keluarga DN melakukan pengecekan terkait pengajuan nikah kantor yang disebut telah dilakukan oleh F. Dari hasil pengecekan, pengajuan tersebut disebut tidak ditemukan.
Menurut laporan DN, dugaan kekerasan seksual terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang, pada Desember 2025.
Saat itu, F awalnya menjemput DN dengan alasan mengajak makan malam. Namun, DN mengaku justru diajak ke hotel dan terjadi peristiwa yang membuatnya mengalami trauma.
DN menyebut kejadian serupa terjadi berulang kali hingga akhirnya dirinya diketahui hamil.
Setelah mengetahui kehamilan tersebut, DN mengaku F sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Namun permintaan itu ditolak.
Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual, pihak pendamping hukum juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait permintaan aborsi.
“Terakhir, terlapor meminta tes DNA dan menyatakan baru akan menikahi jika hasilnya benar. Padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan seperti itu dan rencana pernikahan sudah dibicarakan,” kata Conie.
LBH Bima Sakti juga meminta Polda Sumsel memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan sekarang sedang ditangani penyidik Dit PPA PPO Polda Sumsel,” kata Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








