Viral Pungutan Rp50 Ribu di Jembatan Air Sugihan, Dishub Banyuasin Turun Tangan

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video yang memperlihatkan keluhan pengendara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Air Sugihan, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu setiap kali melintasi jembatan yang menjadi penghubung Desa Indrapura, Banyuasin, dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Sekali naik Rp50 ribu. Kalau bolak-balik bisa sampai Rp100 ribu,” ujar perempuan dalam rekaman yang beredar luas.
Ia bahkan mencontohkan situasi sederhana yang bisa membuat biaya membengkak, seperti ketika harus kembali melintasi jembatan hanya untuk mengambil barang yang tertinggal.
“Kalau lupa barang, bisa habis Rp100 ribu hanya untuk bolak-balik,” keluhnya.
Video tersebut langsung memicu beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat jembatan itu merupakan akses vital penghubung antarwilayah.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Tak Berubah Hari Ini, Stabil di Rp15,5 Juta per Suku
Tak sedikit pula yang menilai biaya tersebut memberatkan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan yang setiap hari melintas untuk bekerja maupun beraktivitas.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Zakirin, mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait informasi yang beredar.
Menurutnya, berdasarkan informasi sementara, pungutan tersebut bukan terjadi di badan jembatan, melainkan pada akses jalan yang melintasi tanah milik warga setempat.
“Informasi yang kami dapat, ada jalan yang melalui tanah warga dan pemiliknya meminta imbalan bagi kendaraan yang melintas. Ini juga sudah pernah dimediasi oleh pihak Polsek setempat,” ujar Zakirin.
Ia menambahkan, dalam mediasi sebelumnya, pemilik lahan sempat bersedia menutup akses tersebut. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masyarakat tidak memiliki alternatif jalan lain.
“Karena warga tidak punya akses lain, akhirnya jalan itu tetap digunakan. Ke depan, kami akan koordinasikan dengan camat untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya,” jelasnya.
Zakirin menegaskan, secara aturan, pungutan semacam itu tidak dibenarkan. Pihaknya pun berkomitmen untuk segera menelusuri dan mencari solusi agar tidak merugikan masyarakat.
“Secara aturan tidak boleh, dan ini akan segera kami dalami,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





