Sumsel

Komika Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Terima Sanksi Denda 1 Babi dan 5 Ayam

Septiyanti Dwi Cahyani | 11 Februari 2026, 15:22 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Terima Sanksi Denda 1 Babi dan 5 Ayam

AKURAT. CO SUMSEL - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani sidang adat masyarakat Toraja buntut dari materi stand up nya pada 2013 silam.

Dari hasil sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi denda satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda.

Prosesi sidang adat digelar di Ton Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Skenario Rapi Pencurian Mobil di Kafe Demang Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu DPO

Selain Pandji dan kuasa hukumnya, Haris Azhar, Persidangan adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) yang digelar sebagai respon atas candaan Pandji dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" (2013) dan menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya ini juga dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah adat di Toraya.

Adapun persidangan ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat. 

Sampaikan Permohonan Maaf

Baca Juga: Awal 2026, Sumsel Diterjang 23 Bencana: Puluhan Ribu Rumah Terendam, OKU Selatan Terparah

Dalam prosesi sidang adat tersebut, Pandji menjawab pertanyaan dari para pemangku adat dan memberikan klarifikasi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan materi komedi yang dibawakannya 13 tahun lalu lahir dari pemahaman yang tidak utuh tentang budaya Toraja.

Komika berusia 46 tahun itu mengatakan peristiwa tersebut telah menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam membawakan materi ke depan, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya.

Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Turun Rp200 Ribu per Suku Hari Ini

Upaya Menjaga Marwah Adat

Satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda menjadi sanksi yang diputuskan dalam sidang adat terhadap Pandji.

Ketetapan tersebut disepakati sebagai simbol pemulihan keseimbangan serta penghormatan terhadap adat Toraja.

Baca Juga: Lenovo Siapkan Gebrakan, Tablet Gaming Legion Y700 Generasi Terbaru Segera Meluncur

Tokoh adat Lewaran Rantelabi menyebut sanksi itu sebagai “sandi adat” yang diberikan kepada Pandji.

Sementara itu, para pemangku adat menegaskan, keputusan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga marwah adat sekaligus memperbaiki relasi sosial yang sempat terganggu. 

Sanksi Lebih Ringan

Baca Juga: Viral Mahasiswi di Jogja Nekat Kejar dan Tabrak Jambret HPnya, Ternyata Pelaku Adalah Residivis

Sebelumnya, Pandji telah dijatuhi sanksi berupa kerbau dan babi dengan jumlah masing-masing 48 ekor serta uang tunai Rp2 miliar.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) pada November 2025 lalu. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ateri stand up Pandji tentang adat Toraja pada 2013 yang kembali viral dan banyak dibagikan dalam setahun terakhir.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Ramai Dilakukan, Ini Penjelasan Soal Waktu Terbaik Menurut Islam

Candaan tersebut dinilai melukai harkat dan martabat suku Toraja serta leluhur mereka.

Akibat kasus ini, Pandji bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri dan telah menjalani proses pemeriksaan pada Senin (2/2/2026) lalu.

Meski telah menjalani peradilan adat, proses hukum terhadap Pandji masih tetap berjalan.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.