Sumsel

Ayah Kandung Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang, Polisi Bongkar Jaringan Lewat Jejak TikTok

Maman Suparman | 23 Oktober 2025, 19:00 WIB
Ayah Kandung Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang, Polisi Bongkar Jaringan Lewat Jejak TikTok

AKURAT.CO SUMSEL Praktik perdagangan bayi di Palembang terungkap setelah Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan yang melibatkan empat orang pelaku.

Ironisnya, salah satu pelaku yang ikut menjual bayi tersebut adalah ayah kandung sang anak.

Empat tersangka yang diamankan ialah Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di RSUD Bari Palembang pada Rabu (22/10/2025) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik jual beli bayi di rumah sakit tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dengan peran berbeda.

“Tersangka Fernando dan Rini berperan mencarikan pembeli, sementara Riska Dwi Yanti menjadi penghubung utama antara ibu kandung bayi dan calon pembeli,” jelas Johannes dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (23/10/2025).

Menurut Johannes, Riska menggunakan akun TikTok untuk mencari orang tua yang ingin menjual atau membeli bayi. Ia bahkan membantu proses administrasi sang ibu, Suliha, dengan membuatkan BPJS agar persalinan di rumah sakit berjalan lancar.

Baca Juga: Muncikari di OKU Timur Tertangkap Usai Tawarkan Dua Gadis Muda Rp600 Ribu ke Polisi Menyamar

Sementara itu, Yudi Surya Pratama ayah kandung bayi diketahui ikut bernegosiasi dengan Riska terkait harga penjualan anaknya. Dari hasil penyelidikan, bayi yang baru berusia lima hari itu dijual seharga Rp8 juta.

“Setelah transaksi disepakati, para pelaku bertemu di RSUD Bari Palembang. Tim kami langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ujar Johannes.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, empat unit ponsel, serta bayi perempuan yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Saat ini, bayi dan ibunya telah dititipkan di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Selatan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan. Kami akan mendalami jaringan lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa,” tegas Johannes.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia