Muncikari di OKU Timur Tertangkap Usai Tawarkan Dua Gadis Muda Rp600 Ribu ke Polisi Menyamar

AKURAT.CO SUMSEL Aksi keji perdagangan manusia kembali terbongkar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Seorang wanita berinisial Nuraini (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena diduga menjadi muncikari yang memperdagangkan dua perempuan muda.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi daring.
Baca Juga: Perempuan Muda Jadi Otak Peredaran 26 Paket Sabu di Banyuasin, Polisi Bongkar Jaringan Desa Perajen
“Tersangka berperan sebagai perantara yang menawarkan dua perempuan muda kepada pelanggan untuk berhubungan badan dengan imbalan uang,” ujar Iptu Rendi, Kamis (23/10/2025).
Dua korban masing-masing berinisial DA (18), warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I, dan NH (24), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Untuk membongkar jaringan ini, seorang anggota polisi menyamar sebagai pelanggan dan berkomunikasi langsung dengan pelaku melalui pesan WhatsApp.
“Dalam percakapan itu, pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif Rp600 ribu untuk dua orang. Setelah disepakati, petugas datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp700 ribu sebagai tanda jadi,” ungkap Rendi.
Begitu transaksi berlangsung, tim Unit PPA langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi. Polisi berhasil menangkap Nuraini bersama dua korban yang sudah disiapkan untuk dilayani kepada pelanggan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu pecahan seratus ribu rupiah, sebuah handphone Vivo Y18 warna hitam, serta beberapa potong pakaian milik korban.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku beserta dua korban sudah kami bawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Nuraini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





