Sumsel

Pemprov Sumsel Atur Jam Operasional 10 SPBU di Palembang, Ini Jadwalnya

Kurnia | 12 Oktober 2026, 19:00 WIB
Pemprov Sumsel Atur Jam Operasional 10 SPBU di Palembang, Ini Jadwalnya
SPBU Pertamina

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam operasional 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur utama Kota Palembang.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi antrean kendaraan yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.

Melalui pengaturan tersebut, 10 SPBU yang menjadi sasaran kebijakan beroperasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Cik Ujang menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM), terutama jenis Biosolar, terjadi di hampir seluruh SPBU di Sumsel.

Salah satu faktor yang diduga memengaruhi kondisi tersebut adalah peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat perbedaan harga. Selain itu, pemerintah juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Sejak 2021, Polisi Amankan Pria 24 Tahun

Selain mengatur jam operasional SPBU, Pemprov Sumsel mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk jenis BBM tertentu (JBT), yakni Solar, kuota yang semula sebesar 630.963 kiloliter (KL) diusulkan meningkat menjadi 837.250 KL. Dengan demikian, tambahan kuota yang diajukan mencapai 206.287 KL.

Sementara itu, kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yaitu Pertalite, diusulkan naik dari 736.691 KL menjadi 925.353 KL. Tambahan yang diminta mencapai 189.662 KL.

Jika kedua usulan tersebut disetujui, total tambahan kuota Solar dan Pertalite untuk Sumsel mencapai 395.949 KL.

Penambahan kuota itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sekaligus mengurangi antrean di SPBU.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.894 per Dolar AS, Harga Minyak Jadi Pendorong

Pemprov Sumsel juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi pada 7 Juli 2026 yang melibatkan BPH Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD II Hiswana Migas.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah pembentukan satuan tugas (satgas) yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Satgas tersebut bertugas menyelidiki dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya Biosolar.

Pemprov Sumsel berharap pengaturan jam operasional SPBU, penambahan kuota BBM, dan pengawasan distribusi dapat berjalan beriringan.

Dengan demikian, kebutuhan bahan bakar masyarakat diharapkan terpenuhi tanpa menimbulkan kemacetan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia