Sumsel

22 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsesi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel

Kurnia | 7 Oktober 2026, 18:15 WIB
22 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsesi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
Wakil Menteri LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mulai menyasar kawasan konsesi perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut sebanyak 12 perusahaan di Sumsel telah disegel terkait penanganan karhutla.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari tindakan terhadap 57 perusahaan secara nasional yang konsesinya ditindak pemerintah karena berkaitan dengan penanganan karhutla.

Wakil Menteri LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, selain penyegelan, pemerintah juga telah mengambil sampel dari lahan perusahaan tersebut. Sampel kemudian dibawa ke laboratorium untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu, kalau pidana itu akan ditindaklanjuti APH, kalau perdata denda akan kita hitung dulu,” kata Diaz saat mengunjungi BPBD Sumsel, Rabu (7/10/2026).

Diaz belum membeberkan identitas 12 perusahaan yang lahannya disegel di Sumsel. Ia hanya memastikan jumlah perusahaan yang dikenai tindakan tersebut mencapai 12.

“Saya nggak hapal, tapi itu ada 12 (perusahaan),” ujarnya.

Baca Juga: 43 Perusahaan di Sumsel Diminta Ikut Basahi Gambut untuk Cegah Karhutla

Tindakan pemerintah tersebut menjadi perhatian di tengah tingginya temuan hotspot di kawasan konsesi perusahaan di Sumsel.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel mencatat 22.690 hotspot terpantau di lahan konsesi 81 perusahaan selama periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.

Data tersebut diperoleh dari hasil analisis spasial menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.411 hotspot berada pada izin PBPH atau HTI yang tersebar di 18 konsesi perusahaan. Sementara 12.279 hotspot lainnya ditemukan pada area izin perkebunan yang tersebar di 63 konsesi.

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel Galang Suganda mengatakan, salah satu konsesi dengan jumlah hotspot tertinggi adalah PT Bumi Mekar Hijau dengan 5.960 titik.

Kemudian terdapat PT Roempoen Enam Bersaudara dengan 1.847 hotspot, PT Campang Tiga sebanyak 1.676 hotspot, serta PT Bumi Sriwijaya Sentosa dengan 1.668 hotspot.

Hotspot juga terpantau di konsesi perusahaan negara, yakni PT PN VII Cinta Manis dengan 246 titik.

Namun, WALHI mengingatkan bahwa keberadaan hotspot belum otomatis membuktikan terjadinya kebakaran atau menunjukkan pihak yang bertanggung jawab. Data tersebut tetap membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.

“Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, ini indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah,” kata Galang.

Dengan adanya penyegelan dan pengambilan sampel, pemerintah kini masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus-kasus tersebut masuk ranah pidana, perdata, atau bentuk sanksi lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia