Deru Tegaskan Warga Terdampak Asap Karhutla Tak Boleh Bayar Pengobatan ISPA

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dikenakan biaya pengobatan.
Deru mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk warga di Kota Palembang yang turut terdampak asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Sumsel.
"Untuk ISPA, utama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," kata Deru, Jumat (2/10/2026).
Menurut Deru, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang sudah terdampak kabut asap kembali terbebani ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia juga telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk membuka puskesmas di sejumlah titik selama 24 jam. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terdampak asap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Deru mengatakan kondisi geografis Palembang membuat asap dari kebakaran lahan di sejumlah daerah cenderung berkumpul di wilayah kota tersebut.
"Masyarakat jadi harus menikmati asap ini, karena Kota Palembang menjadi tempat berkumpulnya asap karena topografi yang rendah," ujarnya.
Baca Juga: Harga Beras Jadi Penyumbang Inflasi Sumsel September 2026
Ia menegaskan fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan asap karhutla.
Deru bahkan meminta masyarakat segera melapor apabila masih mendapatkan tagihan setelah memperoleh layanan kesehatan untuk ISPA yang berkaitan dengan paparan asap.
"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas ataupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," tegasnya.
Selain itu, Deru meminta rumah sakit tidak khawatir mengalami gangguan terhadap pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap.
Menurutnya, rumah sakit dapat menagihkan biaya pelayanan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Jangan coba-coba layanan kesehatan melanggar ini. Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov," katanya.
Deru menambahkan pemerintah daerah memahami kondisi masyarakat yang masih harus menghadapi kabut asap akibat karhutla.
Baca Juga: Palembang Diselimuti Kabut Asap, 5 Penerbangan SMB II Alami Keterlambatan
Ia menegaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan di tengah kondisi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









