Dibutuhkan 181.895 Petugas KPPS di Sumsel, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya!

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Selatan pada Pemilu 2024 akan dimulai 11 Desember mendatang.
Petugas KPPS ini berjumlah 7 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS se-Sumsel mencapai 25.985 titik.
"Kebutuhan Sumsel mencapai 181.895 petugas KPPS. Tahapan petekrutannya akan dimulai pada 11 Desember mendatang," ujar Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu : Ancaman Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye di Televisi
Ia mengungkapkan, KPU Sumsel akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon Anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11 - 15 Desember mendatang.
Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11 - 20 Desember dan penelitian administrasi 11 - 22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23 hingga 25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23 hingga 28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29 sampai 30 Desember.
"Anggota KPPS Sumsel ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan akan dilantik pada 25 Januari 2024," jelasnya.
Anggota KPPS Sumsel ini akan menerima honor mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta.
Setiap TPS akan ada satu ketua dan honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1 juta.
Sehubungan dengan persyaratan, Handoko menyatakan bahwa calon KPPS harus berusia antara 17 dan 55 tahun, memiliki pendidikan SMA sederajat, dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Selanjutnya, berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945. Mulai dari integritas, kekuatan, jujur, dan adil.
Tidak lagi menjadi anggota Parpol atau tidak menjadi anggota selama paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba tinggal di daerah kerja PPK dan PPS.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








