Sumsel

Dibutuhkan 181.895 Petugas KPPS di Sumsel, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya!

Muhammad Husni Mushonifi | 6 Desember 2023, 18:05 WIB
Dibutuhkan 181.895 Petugas KPPS di Sumsel, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya!

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Selatan pada Pemilu 2024 akan dimulai 11 Desember mendatang.

Petugas KPPS ini berjumlah 7 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS se-Sumsel mencapai 25.985 titik.

"Kebutuhan Sumsel mencapai 181.895 petugas KPPS. Tahapan petekrutannya akan dimulai pada 11 Desember mendatang," ujar Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu : Ancaman Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye di Televisi

Ia mengungkapkan, KPU Sumsel akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon Anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11 - 15 Desember mendatang.

Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11 - 20 Desember dan penelitian administrasi 11 - 22 Desember.

Pengumuman hasil penelitian penelitian 23 hingga 25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23 hingga 28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29 sampai 30 Desember.

"Anggota KPPS Sumsel ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan akan dilantik pada 25 Januari 2024," jelasnya.

Anggota KPPS Sumsel ini akan menerima honor mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Setiap TPS akan ada satu ketua dan honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1 juta.

Sehubungan dengan persyaratan, Handoko menyatakan bahwa calon KPPS harus berusia antara 17 dan 55 tahun, memiliki pendidikan SMA sederajat, dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945. Mulai dari integritas, kekuatan, jujur, dan adil.

Tidak lagi menjadi anggota Parpol atau tidak menjadi anggota selama paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba tinggal di daerah kerja PPK dan PPS.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.