Bawaslu : Ancaman Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye di Televisi

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif, untuk tidak memulai kampanye melalui iklan di televisi sebelum jadwal yang ditetapkan.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sudah terlihat adanya iklan televisi yang menampilkan pasangan capres-cawapres.
Namun, dia menegaskan bahwa jika iklan tersebut bersifat kampanye, hal itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tindak pidana karena dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pantau Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sumsel Minta ASN Tetap Netral
"Ini iklan, sosialisasi atau kampanye. Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," katanya di Jakarta, Rabu (6/12/2023), dikutip dari induk portal ini, Akurat.co.
Ia menyebut, aturan mengenai jadwal kampanye melalui iklan televisi telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pasangan peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kampanye melalui televisi mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Bagja memastikan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani pelanggaran terkait kampanye melalui media massa. Upaya tersebut bertujuan untuk mengatasi dugaan pelanggaran dengan efektif.
Pihaknya pun tengah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPI, Dewan Pers, dan KPU, untuk memastikan penanganan yang tepat ketika terjadi dugaan pelanggaran. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







