Sumsel

Bawaslu : Ancaman Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye di Televisi

Deni Hermawan | 6 Desember 2023, 15:46 WIB
Bawaslu : Ancaman Pidana Menanti Peserta Pemilu yang Curi Start Kampanye di Televisi

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif, untuk tidak memulai kampanye melalui iklan di televisi sebelum jadwal yang ditetapkan.

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sudah terlihat adanya iklan televisi yang menampilkan pasangan capres-cawapres. 

Namun, dia menegaskan bahwa jika iklan tersebut bersifat kampanye, hal itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tindak pidana karena dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pantau Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sumsel Minta ASN Tetap Netral

"Ini iklan, sosialisasi atau kampanye. Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," katanya di Jakarta, Rabu (6/12/2023), dikutip dari induk portal ini, Akurat.co. 

 Ia menyebut, aturan mengenai jadwal kampanye melalui iklan televisi telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. 

Pasangan peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kampanye melalui televisi mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Bagja memastikan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani pelanggaran terkait kampanye melalui media massa. Upaya tersebut bertujuan untuk mengatasi dugaan pelanggaran dengan efektif.

Pihaknya pun tengah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPI, Dewan Pers, dan KPU, untuk memastikan penanganan yang tepat ketika terjadi dugaan pelanggaran. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A