Sumsel

21 Konsesi Perusahaan Terbakar di Sumsel, Pemprov Buka Peluang Sanksi hingga Cabut Izin

Kurnia | 3 September 2026, 20:00 WIB
21 Konsesi Perusahaan Terbakar di Sumsel, Pemprov Buka Peluang Sanksi hingga Cabut Izin

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengantongi data 21 wilayah konsesi perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Data tersebut kini telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk ditindaklanjuti, termasuk meminta klarifikasi kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

Dari 21 konsesi tersebut, sebanyak 16 merupakan perusahaan perkebunan, tiga perusahaan tambang batu bara, dan dua perusahaan minyak dan gas.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang berisi informasi rinci terkait lokasi karhutla.

Data itu mencakup nama perusahaan, waktu kejadian, hingga koordinat titik kebakaran.

“Sudah saya tanda tangani kepada seluruh bupati wali kota. Saya kasih petunjuknya, perusahaan ini, tanggal sekian terjadi karhutla, koordinatnya juga ini,” kata Herman Deru, Kamis (3/9/2026).

Menurut Deru, 21 wilayah konsesi tersebut tersebar di sekitar enam hingga tujuh kabupaten di Sumsel.

Untuk perusahaan perkebunan jumlahnya lebih dari 10, sedangkan perusahaan tambang yang teridentifikasi kurang dari 10.

Baca Juga: KLH Segel 4 Perusahaan di Sumsel Terkait Karhutla

Baca Juga: KLH Segel 4 Perusahaan di Sumsel Terkait Karhutla

Pemprov Sumsel tidak hanya ingin mengetahui lokasi kebakaran, tetapi juga mendorong adanya tindak lanjut terhadap perusahaan yang lahannya terbakar.

Pemerintah kabupaten dan kota dinilai memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari perusahaan, memberikan peringatan, hingga menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Terlebih jika kebakaran terjadi berulang, terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, serta menimbulkan kerugian dan dampak kabut asap bagi masyarakat.

“Bupati wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi, memberikan peringatan, bahkan kalau ini terindikasi berulang dan sengaja dan mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa sanksi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Deru.

Pemetaan konsesi ini dilakukan setelah Pemprov Sumsel mencocokkan titik-titik karhutla dengan wilayah yang memiliki izin pengelolaan, mulai dari hutan tanaman industri (HTI), perkebunan hingga pertambangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla yang tidak hanya mengandalkan upaya pencegahan dan pemadaman.

Pemprov Sumsel juga mulai memperkuat aspek penegakan hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Kemarau dan Karhutla, Pemprov Sumsel Dua Kali Gelar Salat Istisqa

Deru mengungkapkan, pemerintah juga memperoleh informasi mengenai sejumlah perusahaan yang mendapat kewenangan mengelola kawasan hutan.

Namun, pengelolaan kawasan tersebut dinilai belum dilakukan secara optimal. Bahkan, terdapat perusahaan yang lahannya terbakar, tetapi upaya penanganannya dianggap masih minim.

Ia memastikan data perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla telah dimiliki pemerintah, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

“Kita punya data semua, mau BUMN atau swasta,” ujarnya.

Surat rekomendasi kepada bupati dan wali kota tersebut dikirim setelah rapat Pemprov Sumsel pada Sabtu (29/8/2026).

Dalam rapat itu, pemerintah membahas pemetaan titik kebakaran dan pencocokannya dengan wilayah konsesi perusahaan sebagai bagian dari evaluasi penanganan karhutla di Sumsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia