Sumsel

Besok, Sekolah di Palembang Masuk Pukul 08.00 WIB Imbas Dari Kabut Asap

Kurnia | 26 Agustus 2026, 17:54 WIB
Besok, Sekolah di Palembang Masuk Pukul 08.00 WIB Imbas Dari Kabut Asap
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan jam belajar siswa TK, SD, dan SMP sederajat menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, pemerintah memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 08.00 WIB. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Penyesuaian ini diputuskan setelah Disdik Palembang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, mulai dari Disdik Sumatera Selatan, Komisi IV DPRD Palembang, TNI, Polri, Inspektorat, BKPSDM, DLH, BPBD, Kominfo hingga Dewan Pendidikan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Disdik Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang tindak lanjut dampak kabut asap bagi satuan pendidikan di Kota Palembang.

Baca Juga: BPBD Ungkap Pergerakan Asap Karhutla: OKI ke Palembang, Muba-Banyuasin ke Jambi

SE tersebut ditandatangani Kepala Disdik Palembang Muhammad Affan Prapanca pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, serta SMP sederajat di Palembang.

Dalam surat edaran disebutkan pencemaran udara akibat karhutla cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari. Karena itu, jam kegiatan di sekolah perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Dalam kebijakan terbaru, kegiatan belajar mengajar tetap diutamakan berlangsung secara tatap muka atau luring.

Namun, waktu pelaksanaannya disesuaikan. Siswa baru diperbolehkan memulai kegiatan sekolah pada pukul 08.00 WIB, sedangkan waktu pulang ditetapkan paling lambat pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, pembelajaran daring belum diberlakukan secara penuh. Disdik Palembang masih akan melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

"Kegiatan belajar mengajar secara daring masih akan dilihat perkembangannya, menyesuaikan update kondisi tingkat pencemaran udara," demikian isi surat edaran tersebut.

Selain perubahan jam sekolah, seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Siswa juga diminta memperbanyak konsumsi air putih untuk mencegah dehidrasi selama kondisi udara kurang baik.

Baca Juga: Kumpulkan Rp45 Juta untuk Modal Nikah, Rio Kaol Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

Disdik Palembang juga meminta sekolah menghentikan sementara seluruh aktivitas siswa di area terbuka.

Kegiatan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, maupun aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.

Sekolah juga diminta membersihkan ruang kelas secara berkala untuk mencegah debu dan partikel asap mengendap di dalam ruangan.

Bagi siswa yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit, pihak sekolah diminta mengimbau agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak SE ditandatangani dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.

Penyesuaian jam sekolah ini menjadi langkah Pemkot Palembang untuk tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berjalan di tengah kondisi kabut asap, sekaligus mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia