Walhi Sumsel Temukan 1.091 Hotspot di Wilayah Konsesi Perusahaan, 542 Titik Berada di Gambut

AKURAT.CO SUMSELWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan 1.091 titik panas atau hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan sepanjang 1–21 Agustus 2026.
Temuan tersebut berasal dari analisis terhadap wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) serta perusahaan perkebunan di Sumsel.
Deputi Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Febrian Putra Sopah, mengatakan dari total hotspot tersebut, sebanyak 524 titik terdeteksi berada di wilayah 17 perusahaan PBPH/HTI.
Sementara 567 hotspot lainnya berada di wilayah 47 perusahaan perkebunan.
Yang menjadi perhatian, sebagian titik panas tersebut berada di kawasan ekosistem gambut.
Berdasarkan penelusuran Walhi Sumsel terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sedikitnya 542 hotspot berada di wilayah KHG yang merupakan ekosistem gambut.
Baca Juga: Ada Potensi Awan Hujan 27-28 Agustus, Sumsel Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Menurut Febrian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kebakaran pada ekosistem lainnya.
"Hotspot pada lanskap gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran pada ekosistem biasa," ujar Febrian, Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, ketika gambut mengalami kekeringan dan terbakar, api dapat merambat hingga lapisan bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat kebakaran lebih sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Selain itu, kebakaran gambut juga berpotensi menghasilkan emisi dalam jumlah besar dan meningkatkan risiko kebakaran kembali terjadi.
Walhi Soroti Pencegahan di Wilayah Konsesi
Temuan ribuan hotspot di wilayah konsesi perusahaan membuat Walhi Sumsel mempertanyakan efektivitas sistem pencegahan kebakaran yang selama ini diterapkan perusahaan.
Febrian menilai evaluasi tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi atau ketika petugas sudah turun melakukan pemadaman.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla benar-benar dijalankan.
"Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi," katanya.
Ia meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan, mulai dari pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api hingga perlindungan kawasan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Hotspot Tertinggi Terdeteksi di Sejumlah KHG
Dari 542 hotspot yang ditemukan di wilayah KHG gambut, beberapa kawasan mencatat jumlah titik panas cukup tinggi.
Baca Juga: Prabowo Sebut Karhutla di Sumsel Masih Terkendali, Minta Segera Redam Kebakaran
KHG Sungai Medak-Sungai Lalan tercatat memiliki 86 hotspot dengan status kawasan hutan produksi.
Kemudian KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur terdapat 62 hotspot pada areal penggunaan lain.
Selanjutnya KHG Sungai Musi-Sungai Blidah memiliki 61 hotspot di kawasan hutan produksi.
KHG Sungai Musi-Sungai Aek Lematang tercatat 48 hotspot pada areal penggunaan lain. Sedangkan KHG Sungai Rumpit-Sungai Rawas memiliki 44 hotspot dengan status hutan produksi.
Menurut Febrian, data tersebut menunjukkan penanganan karhutla harus dibarengi dengan pengelolaan tata air gambut.
Pencegahan pengeringan gambut dan perlindungan ekosistem dinilai menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Karhutla Berulang di Wilayah Perusahaan
Walhi Sumsel juga menyoroti sejumlah perusahaan yang disebut memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kejadian serupa pada 2026.
Salah satunya PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI yang tercatat mengalami karhutla pada 2019. Perusahaan tersebut kemudian disegel dan dikenakan sanksi administratif.
Namun, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan pada 2026 dan lokasi tersebut kembali dilakukan penyegelan.
Kasus serupa juga ditemukan pada PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang berujung pada putusan atau hukuman dengan kewajiban pemulihan.
Pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan tersebut dan telah dilakukan penyegelan.
Selain itu, Walhi meminta perhatian terhadap wilayah perkebunan PTPN VII Cinta Manis. Berdasarkan analisis mereka per 21 Agustus 2026, terdapat 59 hotspot di wilayah perkebunan tersebut.
Febrian menilai kemunculan kembali kebakaran di wilayah yang sebelumnya memiliki catatan karhutla perlu menjadi bahan evaluasi serius.
"Apabila kebakaran kembali terjadi pada perusahaan atau lanskap yang sebelumnya telah memiliki catatan kebakaran, sanksi administratif, proses penegakan hukum, maupun kewajiban pemulihan, maka pemerintah wajib mengevaluasi apakah sanksi sebelumnya efektif," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Coba Rudapaksa Tetangga Saat Tengah Malam, Pria di Palembang Diamankan Polisi
Menurut dia, pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pemulihan telah dijalankan dan sistem pencegahan yang diterapkan perusahaan benar-benar berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 2Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








