Sumsel

Diduga Coba Rudapaksa Tetangga Saat Tengah Malam, Pria di Palembang Diamankan Polisi

Deny Wahyudi | 25 Agustus 2026, 15:00 WIB
Diduga Coba Rudapaksa Tetangga Saat Tengah Malam, Pria di Palembang Diamankan Polisi
Diduga Coba Rudapaksa Tetangga Saat Tengah Malam, Pria di Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial RN (29) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual dan percobaan rudapaksa terhadap tetangganya sendiri, EL (30), di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.42 WIB. Saat kejadian, korban disebut sedang tidur seorang diri di kamar rumahnya.

Korban kemudian terbangun setelah merasakan seseorang menyentuh bagian keningnya. Saat membuka mata, korban mendapati RN berada di atas tubuhnya.

Kaget dan merasa terancam, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga berusaha membekap mulut korban dan menahan tubuhnya agar tidak dapat bergerak bebas.

Dalam kondisi tersebut, korban sempat menanyakan maksud kedatangan RN. Terduga pelaku kemudian disebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak menginginkan barang milik korban, melainkan menginginkan korban.

RN juga diduga menciumi wajah dan tangan korban.

Korban yang terus berusaha menyelamatkan diri kemudian melakukan perlawanan hingga berhasil membuat terduga pelaku terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Samsung Galaxy A08 4G Muncul di TKDN, Ini Bocoran Spesifikasinya

Kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri keluar rumah. Namun, RN diduga kembali mengejar dan menarik korban hingga terjadi tarik-menarik di halaman rumah.

Korban terus berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut akhirnya didengar warga sekitar.

Sejumlah warga kemudian keluar rumah dan mengamankan RN sebelum anggota Polsek Plaju datang ke lokasi.

Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Plaju untuk diamankan.

Pada Minggu (23/8/2026), RN bersama barang bukti kemudian diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif Reza Afifi membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku tersebut.

"Benar adanya pelaku tindak pidana dugaan pencabulan sekaligus rudapaksa dan diserahkan langsung oleh korban ke anggota polsek dan ke SPKT Polrestabes Palembang," ujar Rifki.

Setelah diterima, RN bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Untuk tersangka beserta barang bukti sudah kita terima dan kita limpahkan ke Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, motif serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

RN juga masih berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menentukan status perkaranya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia