Sumsel

Kecanduan Narkoba Bikin Gangguan Kejiwaan, Apakah Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya

Kurnia | 20 Agustus 2026, 17:43 WIB
Kecanduan Narkoba Bikin Gangguan Kejiwaan, Apakah Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya

AKURAT.CO SUMSEL Masyarakat perlu memahami batasan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait penanganan gangguan kesehatan yang muncul akibat penyalahgunaan atau ketergantungan narkotika.

Kepala Instalasi Humas dan Layanan Pengaduan RSUD dr. Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan, Iwan Andhyantoro, mengatakan gangguan kesehatan yang disebabkan ketergantungan obat, narkotika maupun alkohol termasuk dalam layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Hal serupa berlaku untuk rehabilitasi medis yang dilakukan karena ketergantungan NAPZA.

Namun, Iwan menegaskan tidak semua gangguan kejiwaan otomatis masuk dalam pengecualian layanan JKN.

Gangguan kejiwaan yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tetap dapat memperoleh pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

"Untuk gangguan kejiwaan yang murni dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, kecemasan dan lainnya, pelayanan kesehatan tetap dapat dijamin BPJS sesuai ketentuan," kata Iwan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Mengaku Polisi dan Tawarkan Ritual Buang Sial, Pria Ini Dilaporkan Dua Kakak Adik ke Polrestabes Palembang

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan gangguan kesehatan tersebut berkaitan dengan ketergantungan atau penyalahgunaan narkoba, maka penanganannya masuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dari penjaminan JKN.

Ketentuan mengenai pengecualian tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut mencantumkan gangguan kesehatan atau penyakit yang timbul akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol sebagai salah satu pelayanan yang tidak dijamin.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf a mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.

"Kebijakan tersebut diperkuat dengan ketentuan dan putusan hukum terkait penjaminan rehabilitasi atau penyakit akibat penyalahgunaan narkoba," ujar Iwan.

Meski biaya rehabilitasi medis akibat ketergantungan NAPZA tidak ditanggung melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan pemulihan.

Iwan menjelaskan rehabilitasi dapat dilakukan melalui fasilitas pemerintah yang menyediakan layanan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas rehabilitasi di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun rumah sakit dan pusat rehabilitasi yang telah ditunjuk pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang membutuhkan pertolongan akibat ketergantungan narkoba tidak perlu menghindari pengobatan hanya karena persoalan pembiayaan. Mereka dapat mencari fasilitas rehabilitasi yang sesuai melalui lembaga berwenang.

Iwan menilai pemahaman mengenai aturan pembiayaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam melihat cakupan JKN.

Menurutnya, persoalan narkoba bukan hanya berdampak terhadap kondisi fisik, tetapi juga dapat memicu gangguan kejiwaan dan berbagai persoalan sosial.

"Jangan sampai masyarakat terjerumus dalam lingkaran narkoba karena dampaknya bukan hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan kejiwaan," katanya.

Ia pun mendorong penguatan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Selain memahami bahaya narkotika, masyarakat juga perlu mengetahui fasilitas yang dapat diakses ketika seseorang sudah terlanjur mengalami ketergantungan.

Dengan begitu, korban penyalahgunaan narkoba tetap dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi melalui fasilitas yang tepat, meskipun layanan tersebut tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia