Sumsel

Pemprov Sumsel Dorong Gedung Baru Gunakan Ornamen Budaya, Atap Limas hingga Tanjak Jadi Identitas Daerah

Kurnia | 27 Juli 2026, 19:00 WIB
Pemprov Sumsel Dorong Gedung Baru Gunakan Ornamen Budaya, Atap Limas hingga Tanjak Jadi Identitas Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong seluruh pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi bangunan di wilayahnya agar mengadopsi arsitektur khas daerah sebagai identitas budaya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 400.6/008/SE/DISBUDPAR/2026 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Khas Budaya Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Rudi Irawan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 7 Tahun 2022 mengenai arsitektur bangunan berornamen jati diri budaya.

"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta instansi vertikal," kata Rudi, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Pendaki Diduga Bawa Senapan ke Gunung Dempo, Brigade Lakukan Penelusuran dan Siapkan Sanksi Tegas

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar setiap pembangunan gedung di Sumsel tidak hanya mengedepankan fungsi dan desain modern, tetapi juga mampu menampilkan karakter budaya lokal.

Melalui surat edaran itu, seluruh bangunan milik pemerintah, pemerintah kabupaten dan kota, BUMN, BUMD, swasta, hingga fasilitas publik yang dibangun maupun direhabilitasi diimbau menerapkan unsur arsitektur khas Sumatera Selatan.

Ornamen budaya yang dianjurkan antara lain atap limas, kembang karang, simbar, tanjak, serta berbagai motif hias tradisional khas Sumsel. Penerapan ornamen tersebut minimal dapat diwujudkan pada bagian fasad bangunan, gerbang utama, atau bagian lain yang mudah terlihat masyarakat tanpa mengabaikan standar teknis konstruksi.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel.

Rudi menambahkan, pihaknya juga membentuk tim kecil yang bertugas menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus menginventarisasi kekhasan ornamen budaya dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Salah satu fokus pembahasan adalah penyatuan identitas tanjak yang selama ini memiliki motif berbeda di setiap daerah.

"Dari 17 kabupaten dan kota masing-masing memiliki motif tanjak tersendiri. Nantinya akan dibahas bagaimana menyatukan identitas tersebut tanpa menghilangkan kekhasan masing-masing daerah," ujarnya.

Sementara itu, sejarawan Sumatera Selatan Dr. Kemas Ari Panji menjelaskan bahwa tanjak bukan sekadar penutup kepala, tetapi memiliki makna filosofis yang kuat dalam budaya Melayu.

Ia mengatakan, kata tanjak berasal dari istilah "nanjak" dalam bahasa Palembang yang berarti naik, yang melambangkan harapan agar pemakainya memperoleh peningkatan martabat, derajat, dan rezeki.

"Tanjak merupakan simbol kewibawaan dan status sosial yang telah dikenal sejak masa Sriwijaya, kemudian berkembang menjadi bagian dari busana kebesaran pada masa Kesultanan Palembang Darussalam," jelasnya.

Di Sumatera Selatan, terdapat empat jenis tanjak yang dikenal masyarakat, yakni Tanjak Kepodang, Tanjak Belah Mumbang, Tanjak Meler, dan Tanjak Rantau Ayaw. Masing-masing memiliki bentuk dan filosofi yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Melayu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia