Gaji ke-13 PPPK Palembang Belum Pasti Cair, Wali Kota Sebut Masih Tunggu Ketersediaan Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hingga kini masih belum menemui titik terang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan bersama jajaran terkait dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Menurut Ratu Dewa, pemerintah kota belum dapat memastikan apakah PPPK akan menerima gaji ke-13 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang direncanakan cair pada awal Juni 2026.
“Soal gaji ke-13 PPPK ini masih akan dibicarakan bersama Sekda terlebih dahulu,” ujar Ratu Dewa, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa PPPK di lingkungan Pemkot Palembang juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ratu Dewa menjelaskan, seluruh penghasilan PPPK di Kota Palembang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Karhutla Mulai Meluas di Sumsel, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api di Tiga Daerah
Karena itu, pencairannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan anggaran lainnya.
“Semua penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Kota Palembang, sehingga harus melihat kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap akan membahas kemungkinan pemberian gaji ke-13 tersebut. Namun keputusan akhir akan ditentukan setelah melihat jumlah PPPK dan kesiapan anggaran daerah.
“Kita lihat dulu ketersediaan anggarannya dan jumlah PPPK yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan bersamaan dengan ASN pada Juni mendatang, Ratu Dewa mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Menurutnya, proses tersebut masih harus melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua ada prosesnya dan harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Palembang sendiri saat ini masih melakukan penghitungan dan penyesuaian anggaran sebelum mengambil keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









