Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan dibayarkan tepat waktu pada Juni 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru saat Open House di Griya Agung pada Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, anggaran pembayaran gaji ke 13 telah disiapkan, sehingga proses pencairan dipastikan tidak akan mengalami kendala.
Baca Juga: Transaksi Sabu Malam Hari di Ogan Ilir Digagalkan, Dua Pelaku Langsung Diringkus
Ia juga menjelaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini masih memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak ASN, termasuk gaji ke-13.
Di sisi lain, Herman Deru tak menampik jika saat ini ada kekhawatiran diantara sejumlah ASN di beberapa daerah Sumsel mengingat pernah ada keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada awal tahun 2026.
Kondisi itu dipengaruhi oleh efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan sejumlah pemerintah daerah harus menyesuaikan kondisi fiskalnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Wajah Baru Dreame, Bintang Portugal Kini Masuk Industri Rumah Pintar
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap memiliki komitmen membayarkan hak pegawai meski kemungkinan terjadi penundaan.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang di Setiap Toko Berbeda Hari Ini, Ada yang Naik dan Turun
Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2.
Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan pada Mei tahun berjalan.
Baca Juga: BPBD Catat 63 Karhutla Terjadi di Sumsel, PALI dan Muara Enim Tertinggi
Untuk PNS dan PPPK, besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Terkait penerima gaji ke 13 bukan hanya ASN aktif, akan tetapi juga termasuk prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan dan pejabat negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 6Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 19 Oktober 2026
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Menang Dua Kali Beruntun Pelatih Sumsel United Tetap Soroti Lini Pertahanan dan Fisik Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







