Ratu Dewa Evaluasi Total Dishub Palembang Usai Dugaan Razia Ilegal Berujung Kecelakaan Viral

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengambil langkah tegas menyusul viralnya kecelakaan beruntun yang diduga dipicu razia ilegal oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang beberapa waktu lalu.
Tak hanya memeriksa petugas lapangan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh hingga ke jajaran pimpinan di internal Dishub Palembang.
“Seluruh jajaran saya evaluasi, mulai dari kepala dinas, pejabat administrator, sampai petugas di lapangan tanpa terkecuali,” kata Ratu Dewa, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi karena menyangkut keselamatan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan razia yang dilakukan sejumlah oknum petugas.
Pemerintah Kota Palembang pun menyiapkan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Rumah Kosong di Gandus Palembang Dibobol Maling, Senapan Angin hingga TV Raib
Ratu Dewa mengungkapkan, sebanyak lima petugas diusulkan untuk diberhentikan dari tugasnya karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Sementara belasan petugas lainnya akan dikenakan sanksi administratif.
“Sudah ada usulan lima orang untuk pemecatan karena dianggap melakukan pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII lantaran para petugas tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau persetujuan teknis sudah keluar, segera saya tanda tangani,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kecelakaan beruntun di Palembang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kecelakaan diduga terjadi akibat aktivitas razia kendaraan yang dilakukan di lokasi tidak semestinya serta disebut tanpa surat perintah resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









