Siap-siap, Pemkot Palembang Bakal Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Aturan ini akan diberlakukan mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewamengatakan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Harga Karet Global Menguat, Petani Sumsel Dapat Sinyal Positif
Menurutnya, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP guna memastikan akuntabilitas teknis di lapangan.
Selain sanksi denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Seperti kewajiban membersihkan tempat ibadah atau melakukan pengecatan fasilitas umum seperti trotoar.
Baca Juga: Tanya Orderan Dibatalkan, Driver Taksi Online di Palembang Malah Dianiaya
Untuk mendukung penegakan aturan ini secara langsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana memberikan insentif atau penghargaan bagi warga yang berani melaporkan oknum yang membuang sampah ke sungai atau tempat umum lainnya.
Baca Juga: Angka Buta Huruf Sumsel Masih 1,11 Persen, Perempuan Dominan Lebih Tinggi
Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan Kota Palembang bersih dari sampah mulai dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









