Empat PPPK Dipecat, Pemkot Palembang Kirim Pesan Keras: Status Bukan Jaminan Aman

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur.
Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang jelas.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa status PPPK bukanlah “zona nyaman” yang kebal dari sanksi. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kedisiplinan tetap menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja pegawai.
“Jangan merasa sudah diangkat jadi PPPK lalu bisa seenaknya. Ada evaluasi berkala dan bisa diberhentikan jika tidak disiplin,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pelanggaran yang dilakukan keempat pegawai tersebut tergolong berat. Mereka diketahui tidak menjalankan tugas selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Ratu Dewa, batas toleransi sudah terlampaui.
Baca Juga: Jelang HUT Nasional Tiga Institusi, Palembang Matangkan Kesiapan Pasukan
“Kalau hanya satu atau dua hari tidak masuk masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah lebih dari sebulan tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Pemberhentian ini bukan keputusan instan. Pemerintah kota memastikan seluruh prosedur telah dijalankan secara berjenjang.
Mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan mendalam oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa para pegawai sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah itu, dilakukan pemanggilan dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian.
“Untuk PPPK, ketika sudah terbukti melanggar berat, sanksinya langsung pemberhentian. Tidak ada opsi seperti mutasi atau penurunan pangkat,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu pegawai sempat mengemukakan alasan persoalan rumah tangga.
Namun, pemerintah menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk meninggalkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









