Pemprov Sumsel Bahas Penetapan UMP, Pj Gubernur: Kepentingan Pelaku Usaha dan Pekerja Perlu Dijaga

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan sesuai aturan undang-undang, UMP ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Kemendagri dan Kemnaker mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar UMP yang ditetapkan tidak memberatkan pelaku usaha hingga memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan, di sisi lain, tidak merugikan pekerja.
"Kepentingan pelaku usaha dan pekerja perlu dijaga seimbang. Jika terlalu membebani pengusaha, bisa berdampak pada PHK, namun keputusan juga tak boleh merugikan pekerja, sehingga perlu langkah mitigasi,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (31/10/20240.
Hingga saat ini, data yang dibutuhkan untuk perhitungan UMP masih menunggu dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan pada 6 November.
Baca Juga: Banting Harga di Bazar Sembako Murah Saat Kampanye Akan Kena Sanksi, Ini Kata Bawaslu
“Setelah data dikirim, Kemnaker akan melanjutkan pembahasan perhitungan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan mempertimbangkan faktor α (alpha) yang diusulkan antara 0,1 hingga 0,3,” jelasnya.
Penetapan UMP juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada formula penghitungan upah.
"Pemerintah optimis karena ekonomi di Sumsel masih menunjukkan tren positif. Ini juga akan menjadi dasar untuk menentukan besaran UMP,” ungkapnya.
Lanjutnya, kenaikan UMP ini tidak bisa diprediksi pastinya karena ada rumus dan faktor yang menjadi acuan.
“Tidak bisa di prediksi, kan ada rumusannya seperti tadi alpha dan data-data lainnya,” katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









