Sumsel

Bawaslu Sumsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 12 ASN ke BKN

Deni Hermawan | 15 November 2024, 15:03 WIB
Bawaslu Sumsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 12 ASN ke BKN

AKURAT.CO SUMSEL Netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 12 ASN di Sumatera Selatan dilaporkan ke Bawaslu Sumsel karena diduga terlibat mendukung pasangan calon (paslon) dalam pilkada yang akan datang.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Sumsel telah melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan.

"Ada 12 laporan dugaan pelanggaran ASN yang sudah kita rekomendasikan ke BKN Regional VII Palembang," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Meski telah menerima laporan, Kurniawan enggan memberikan rincian mengenai pangkat atau jabatan ASN yang terlibat, termasuk wilayah pemerintahan daerah asal para ASN tersebut. Yang pasti, kasus pelanggaran netralitas ASN ini tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Selain laporan ASN, Bawaslu Sumsel juga menangani dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa. Sebanyak sembilan kepala desa dilaporkan, dengan delapan di antaranya berasal dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin.

Baca Juga: DPO! Kades di OKU Timur Dicari Polisi Usai Lakukan Penganiayaan Ke Marbot Masjid

"Untuk kepala desa di Muara Enim, rekomendasi sudah disampaikan kepada Pj Bupati, sedangkan kasus di Banyuasin masih dalam tahap penanganan," jelas Kurniawan.

Menanggapi rekomendasi dari Bawaslu, Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, membenarkan adanya pengajuan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan berada di tangan BKN pusat.

"Benar, kami telah menerima 12 laporan dari Bawaslu Sumsel, namun penanganannya menjadi wewenang BKN pusat, bukan di Kanreg BKN VII," katanya.

Lebih lanjut, Margi menambahkan bahwa Bawaslu Sumsel tidak memberikan informasi rinci mengenai jabatan dari ASN yang dilaporkan, sehingga pihaknya belum mengetahui posisi spesifik dari para ASN yang diduga melanggar aturan netralitas tersebut. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto