Dishub Sumsel Ajak Publik Awasi Truk Batubara dan Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) mengimbau masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas angkutan batubara serta mobilisasi alat berat yang masih nekat melintas di jalan umum.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, sebagai bagian dari upaya bersama menertibkan aktivitas pertambangan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi kondisi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar dan alat berat.
Ari Narsa menegaskan, pengawasan publik tidak hanya terbatas pada truk angkutan batubara, namun juga mencakup mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenis yang berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Janur Ireng yang Dijadwalkan Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Iya, itulah sebabnya kami juga meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk sama-sama mengawasi. Selama ini, baik angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan jalan umum tanpa kepedulian terhadap dampak kerusakan jalan dan kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Ari Narsa.
Baca Juga: 4 Wisata Air Terjun Paling Hits di Pagar Alam untuk Healing Bersama Keluarga Saat Libur Nataru
Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.
“Tentu akan kita sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kita tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Baca Juga: Dari Penyapu Jalan hingga Sopir Sampah, 2.037 PPPK Palembang Resmi Dilantik
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Ade, selama ini penegakan aturan terkesan lemah dan membuka ruang asumsi publik bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja.
“Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas. Semua instrumen hukum dan kewenangan sudah tersedia. Persoalannya tinggal keberanian dan konsistensi,” ujarnya.
Baca Juga: Siaga Nataru, BNNP Sumsel Petakan Jalur Transit Narkoba dan Pelototi Hiburan Malam
Meski demikian, Ade mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi berlebihan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan persoalan serta menunjukkan langkah konkret di lapangan.
“Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan terus berkembang,” pungkasnya. [R]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8BLT Dana Desa 2026 Cair Bertahap, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









