Demi Pegawai Honorer Non-Database, Pemkot Palembang Siapkan Strategi Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, tengah mengkaji kemungkinan untuk mengubah status pegawai honorer non-database menjadi tenaga kerja outsourcing.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa tenaga honorer non-database tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2025.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para pegawai honorer yang tidak terdata ini.
Ia telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk segera melakukan kajian mendalam terkait opsi alih status menjadi outsourcing.
Baca Juga: Pemkot Palembang Tertibkan Hampir 3.000 Kendaraan Dinas, Targetkan Tambah PAD dari Lelang
"Saya sudah minta BKPSDM untuk dikaji formulanya seperti apa. Kalaupun itu bisa, akan kita usulkan," ujar Ratu Dewa, Senin (11/8/2025),
Kajian ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret bagi ribuan honorer yang nasibnya terancam. Hingga saat ini, Ratu Dewa memastikan bahwa para pegawai non-database tersebut masih tetap dipekerjakan dan belum ada rencana untuk merumahkan mereka.
Strategi ini mencerminkan upaya Pemkot Palembang dalam mencari celah regulasi untuk tetap mempertahankan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi, sembari mematuhi aturan pusat.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para honorer di tengah ketidakpastian status kepegawaian mereka. Tindak lanjut dari kajian ini dijanjikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









