Sumsel

Pemkot Palembang Larang Live Streaming di Atas Jembatan Ampera, Ganggu Lalu Lintas dan Bahayakan Keselamatan

Maman Suparman | 14 Mei 2025, 15:00 WIB
Pemkot Palembang Larang Live Streaming di Atas Jembatan Ampera, Ganggu Lalu Lintas dan Bahayakan Keselamatan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas dengan melarang segala bentuk aktivitas live streaming media sosial di atas Jembatan Ampera, terutama yang kerap dilakukan oleh sejumlah konten kreator pada malam hari.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan gangguan ketertiban umum dan potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap arus lalu lintas kendaraan di sekitar ikon kota tersebut.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penertiban dan membubarkan para konten kreator yang melakukan live streaming di Jembatan Ampera sejak Selasa (13/5/2025) malam.

"Ini menjadi atensi langsung dari Wali Kota Palembang yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang," ujar Cherly, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Xiaomi 16 Dikabarkan Rilis Lebih Cepat, Usung Snapdragon 8 Elite 2 dan Baterai Jumbo

Lebih lanjut, Cherly menyoroti bahwa kegiatan live streaming, khususnya yang melibatkan aksi bernyanyi atau menari di tengah jembatan, berpotensi tinggi membahayakan keselamatan para konten kreator itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, aktivitas tersebut jelas mengganggu kelancaran lalu lintas yang merupakan fungsi utama Jembatan Ampera.

Meskipun demikian, Cherly menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak anti terhadap kreativitas warganya dalam membuat konten di media sosial.

"Kami sangat menghargai kreativitas masyarakat, tapi kami mengimbau agar para konten kreator bisa memilih lokasi yang lebih representatif untuk membuat konten," katanya.

Sebagai solusi, Cherly memberikan opsi bagi para konten kreator yang tetap ingin menjadikan Jembatan Ampera sebagai latar belakang konten mereka.

Ia menyarankan agar aktivitas tersebut dilakukan di luar jam sibuk, misalnya setelah pukul 00.00 WIB ketika volume kendaraan sudah jauh berkurang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia