Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim menjatuhkan hukuman pidana kepada Bobi Candra, terdakwa kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (10/4/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ari Qurniawan.
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Siap Panggil Willie Salim Terkait Rendang 200 Kg yang Hilang
Bobi dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang sebelumnya menuntut Bobi dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan memberikan waktu tujuh hari terhitung sejak 11 April 2025 untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada pernyataan dalam batas waktu tersebut, maka putusan dianggap diterima kedua belah pihak. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








