Sumsel

Pemkot Palembang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan

Maman Suparman | 28 Februari 2025, 19:00 WIB
Pemkot Palembang Atur Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan

AKURAT.CO SUMSEL Pemkot Palembang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Selain itu, usaha rumah makan, restoran, dan kedai minuman dilarang menyelenggarakan live music atau hiburan sejenis sepanjang bulan puasa.

Namun, usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat tidak melakukannya secara demonstratif dan wajib memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat langsung oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Boleh Buka, Satpol PP Sumsel Minta Rumah Makan Tutup Etalase Selama Bulan Puasa

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut di lapangan.

"Ya, surat edaran telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Palembang. Kami mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola usaha hiburan serta rumah makan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat(28/2/2025).

Pemkot Palembang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia