Sumsel

Instansi Pemkot Palembang Diwajibkan Pasang Foto Presiden, Jika Tak Laksanakan Sanksi Siap Diberikan

Deni Hermawan | 22 Oktober 2024, 14:59 WIB
Instansi Pemkot Palembang Diwajibkan Pasang Foto Presiden, Jika Tak Laksanakan Sanksi Siap Diberikan

AKURAT.CO SUMSEL Pj Wali Kota Palembang, Ucok A Damenta akan melakukan melakukan pemantauan secara rutin. Jika ada instansi yang tidak memasang foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan.

"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," ujar Damenta, Selasa (22/10/2024).

Setiap instansi di lingkup Pemerintah Kota Palembang diwajibkan memasang foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka.

"Aturan ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap pemerintah pusat, serta sebagai cerminan komitmen dan integritas dalam menjalankan fungsi pemerintahan," katanya.

Menurut Damenta, pemasangan foto ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Kesabaran Habis, Amanda Manopo Cari Pelaku Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta Miliknya

“Dengan adanya gambar pemimpin di setiap instansi, diharapkan ASN bisa bekerja lebih optimal dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Kota Palembang akan menyediakan panduan mengenai ukuran dan tata letak foto yang sesuai dengan aturan.

Dalam waktu dekat, sosialisasi terkait kewajiban ini akan dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan menjalankan instruksi dengan tepat. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto