Sumsel

Burhanudin, Buruh Bangunan Meninggal Mendadak di Samping Mal Pelayanan Publik Palembang

Deni Hermawan | 16 Oktober 2024, 15:58 WIB
Burhanudin, Buruh Bangunan Meninggal Mendadak di Samping Mal Pelayanan Publik Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh bangunan bernama Burhanudin (45), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya Perum Top Amin Mulya Palembang ditemukan meninggal dunia.

Burhanudin ditemukan meninggal dunia saat berada di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya samping mal pelayanan publik dekranasda Palembang, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim AKBP Yunar Parulian Sirait melalui Kanit Identifikasi Polrestabes Palembang Iptu Agus Wijaya membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

Menurutnya, awal mula kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dan menegur saksi yang sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, korban langsung membeli minuman di warung, namun ketika korban langsung terkapar di TKP. Melihat korban terkapar warga sekitar langsung menghubungi pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 12.431 Narapidana di Sumsel Siap Menyalurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

"Mendapat laporan saya bersama anggota langsung mendatangi TKP dan melihat adanya mayat tersebut," kata Iptu Agus Wijaya di Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya mengaku, usai di TKP dirinya bersama anggota langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, untuk dilakukan visum luar.

"Hasil pemeriksaan visum luar menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jadi, dapat dipastikan korban meninggal karena kondisi kesehatana," ujar Iptu Agus Wijaya.

Hingga kini, korban sudah dibawa kerumah duka, untuk dilakukan pemakaman oleh pihak keluarganya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto