Sumsel

Pemkot Palembang Pastikan Kenaikan Gaji RT dan RW Menjadi Rp1 Juta per Bulan

Haris Ma'ani | 19 Agustus 2024, 18:30 WIB
Pemkot Palembang Pastikan Kenaikan Gaji RT dan RW Menjadi Rp1 Juta per Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mempersiapkan kenaikan insentif bagi 5.062 Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tersebar di seluruh kota.

Rencana diprediksi akan terealisasi paling lambat awal 2025, dengan target kenaikan sebesar Rp400 ribu per bulan, sehingga total insentif yang diterima mencapai Rp1 juta per bulan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa kenaikan insentif ini merupakan langkah penting yang diambil Pemkot untuk mengapresiasi dan mendukung kerja keras para RT dan RW, yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar.

"Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat beban kerja merja pasti tinggi. Kenaikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka," ungkapnya, Senin (19/8/2024).

Namun, kenaikan ini juga menuntut adanya revisi pada regulasi yang mengatur insentif tersebut. Pemkot Palembang sedang mempersiapkan payung hukum baru, yang sesuai dengan rencana peningkatan insentif ini.

Baca Juga: Kepergok Mencuri, Seorang Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

"Saat ini dengan perwali yang adam insentif mereka sebesar Rp600 ribu. Dengan kenaikan menjadi Rp1 juta, tentu diperlukan penyesuaian regulasi, apakah dengan merevisi peraturan lama atau membuat yang baru," jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga sedang mengkaji metode pemberian insentif, apakah akan didasarkan pada penilaian etos kerja individu atau dibagi rata kepada semua RT dan RW.

Menurut Aprizal, metode ini sedang dalam tahap pengkajian dan Pemkot akan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di daerah lain.

"Beberapa daerah sudah menerapkan metode ini, dan kami sedang melihat opsi terbaik yang bisa diadaptasi di Palembang," tambahnya.

Secara anggaran, Pemkot Palembang telah mempersiapkan dana sebesar Rp5 miliar per bulan untuk mendukung kenaikan ini, yang dipastikan tidak akan membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Peningkatan ini sudah sesuai dengan keadaan keuangan daerah dan sejalan dengan amanat Kemendagri yang mengingatkan betapa pentingnya kesejahteraan RT dan RW sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto