Larangan Melintas Dicueki, Truk Batu Bara Masih Berkeliaran Bebas Dijalanan

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang melarang total angkutan batu bara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026 tampaknya masih menghadapi tantangan berat.
Meski aturan sudah berjalan hampir sepekan, armada "emas hitam" dilaporkan masih bebas berkeliaran di jalur utama, termasuk di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Sebuah video amatir yang viral di media sosial menunjukkan iring-iringan truk batu bara tetap melaju di tengah kota, mengabaikan instruksi Gubernur yang baru saja diberlakukan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Arinarsa, mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Ia menyebut para pengusaha angkutan menggunakan strategi "kucing-kucingan" untuk mengelabui pengawasan petugas.
"Penertiban terus kami lakukan, namun mereka (sopir truk) pandai mencari celah saat petugas tidak berjaga. Kami sudah menginstruksikan Polres, Satpol PP, hingga Dishub di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat penjagaan," ujar Arinarsa, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Peserta JKN Wajib Skrinning BPJS Kesehatan Setahun Sekali, Bisa Dilakukan dari Rumah Pakai HP
Meski mengakui adanya pelanggaran, pihak Dishub enggan memberikan rincian tegas mengenai sanksi konkret yang telah dijatuhkan kepada para pelanggar sejauh ini.
Ketegasan larangan ini bukan tanpa alasan. Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebelumnya menekankan bahwa kehadiran truk batu bara di jalan umum bukan lagi sekadar masalah kemacetan, melainkan ancaman kesehatan.
Berdasarkan data laboratorium di sejumlah titik perlintasan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah menyentuh ambang batas yang mengkhawatirkan
"Statusnya bahkan sudah masuk zona merah. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sudah ranah pelanggaran Undang-Undang Pencemaran Udara," tegas Deru.
Ia menegaskan bahwa operasional tambang wajib dialihkan ke jalan khusus. Menurutnya, selama ini pengusaha terlalu terlena dalam "zona nyaman" menggunakan fasilitas umum, sehingga pembangunan infrastruktur jalan khusus cenderung stagnan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumsel tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan khusus yang dikelola investor. Jalan ini ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026 dan akan terintegrasi dengan jalur milik SLR 107.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









