Sumsel

Karhutla Kembali Terjadi di Lahan Gambut Muara Enim, BPBD Sumsel Gerak Cepat Padamkan Api

Maman Suparman | 6 Agustus 2025, 21:00 WIB
Karhutla Kembali Terjadi di Lahan Gambut Muara Enim, BPBD Sumsel Gerak Cepat Padamkan Api

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan gambut di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tepatnya di wilayah tanah adat Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, pada Senin (5/8/2025).

Titik api berhasil diidentifikasi melalui patroli udara dan segera ditangani oleh tim darat gabungan.

Kalaksa BPBD Sumsel, M Iqbal Ali Syahbana melalui Kabif Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengungkapkan bahwa kebakaran terdeteksi berkat pantauan helikopter yang mengamati kepulan asap di area gambut.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektare, dengan vegetasi didominasi semak belukar dan kayu gelam yang mudah terbakar.

“Tim darat langsung dikerahkan begitu ada laporan dari patroli udara. Berkat respons cepat, api berhasil dipadamkan sebelum menyebar lebih luas,” ujar Sudirman, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tekan Kasus DBD, Dinkes Palembang Bagikan Abate Gratis dan Gencarkan Fogging

Penanganan kebakaran melibatkan 29 personel dari berbagai unsur, termasuk BPBD Posko Gelumbang, Koramil 404-01, Polsek Gelumbang, Manggala Agni, dan masyarakat setempat.

Mereka dibekali peralatan lengkap dan memanfaatkan sumber air dari kanal di sekitar lokasi.

“Vegetasi yang terbakar berada di lahan gambut dan cukup rawan menyebar. Namun berkat koordinasi yang baik, api bisa dikendalikan cepat,” tambahnya.

Hingga 4 Agustus 2025, Kabupaten Muara Enim telah mencatat 17 kasus karhutla, menjadikan wilayah tersebut masuk dalam kategori zona oranye – klasifikasi yang diberikan kepada daerah dengan intensitas kebakaran tinggi (lebih dari 15 kejadian).

Karhutla di Muara Enim tersebar di sejumlah kecamatan seperti Lembak, Kelekar, Gelumbang, dan Sungai Rotan. Zona oranye mengindikasikan perlunya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan ketat di kawasan rawan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia