Ambang Batas Dihapus, Pengamat: Partai Kecil Diberi Peluang Baru, Tapi

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dipandang sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kedaulatan rakyat dan mendalamkan demokrasi di Indonesia.
Pengamat Politik UIN RF Palembang, Yulion Zalapa mengatakan kebijakan ini membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh elemen masyarakat melalui partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi, dan berpotensi mengubah dinamika politik Indonesia secara signifikan.
"Sejak penghapusan ambang batas tersebut, partai-partai kecil dan menengah mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengajukan calon presiden. Hal ini mengarah pada distribusi kekuatan politik yang lebih merata, mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan presiden," ujarnya, Jumat (3/1/2024).
Penguatan demokrasi substansial ini tercermin dalam peningkatan kualitas representasi politik, di mana masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin nasional.
"Penghapusan batasan pencalonan memperdalam demokratisasi, mendorong kompetisi gagasan, dan memberi kesempatan bagi partai kecil bersaing di level nasional," ungkapnya.
Dengan adanya kompetisi politik yang lebih terbuka, partai-partai politik diharapkan akan lebih terdorong untuk mengembangkan platform kebijakan yang substantif, memberikan masyarakat pilihan yang lebih luas, dan memastikan bahwa visi kepemimpinan yang mereka tawarkan relevan dengan kebutuhan bangsa.
Baca Juga: Syarat PPPK, Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak Hingga 1000 Orang Sehari
"Namun, meski keputusan MK ini diakui sebagai langkah strategis dalam pendalaman demokrasi, sejumlah tantangan dalam implementasinya masih perlu diperhatikan," katanya.
Salah satunya adalah potensi fragmentasi politik, yang dapat menyebabkan lebih banyak partai politik dengan agenda yang berbeda, serta kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu.
"Putusan MK harus mencerminkan kedaulatan rakyat secara substansial, sehingga partai-partai politik perlu memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi partai berjalan dengan baik," katanya.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah kesiapan partai-partai politik dalam menyikapi putusan ini. Apakah mereka siap memperkuat organisasi, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan menyusun kebijakan yang relevan? Tanpa persiapan yang matang, keputusan MK ini bisa berakhir sia-sia jika partai-partai politik tidak siap dan gagap menghadapi perubahan.
“Keputusan MK ini harus diikuti dengan langkah konkret dari partai-partai politik untuk memastikan bahwa demokrasi yang lebih terbuka dan substansial ini dapat terwujud. Jangan sampai keputusan ini menjadi sia-sia hanya karena ketidaksiapan parpol dalam menghadapinya,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





