Sumsel

Ambang Batas Dihapus, Pengamat: Partai Kecil Diberi Peluang Baru, Tapi

Maman Suparman | 3 Januari 2025, 18:00 WIB
Ambang Batas Dihapus, Pengamat: Partai Kecil Diberi Peluang Baru, Tapi

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dipandang sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kedaulatan rakyat dan mendalamkan demokrasi di Indonesia.

Pengamat Politik UIN RF Palembang, Yulion Zalapa mengatakan kebijakan ini membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh elemen masyarakat melalui partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi, dan berpotensi mengubah dinamika politik Indonesia secara signifikan.

"Sejak penghapusan ambang batas tersebut, partai-partai kecil dan menengah mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengajukan calon presiden. Hal ini mengarah pada distribusi kekuatan politik yang lebih merata, mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan presiden," ujarnya, Jumat (3/1/2024).

Penguatan demokrasi substansial ini tercermin dalam peningkatan kualitas representasi politik, di mana masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin nasional.

"Penghapusan batasan pencalonan memperdalam demokratisasi, mendorong kompetisi gagasan, dan memberi kesempatan bagi partai kecil bersaing di level nasional," ungkapnya.

Dengan adanya kompetisi politik yang lebih terbuka, partai-partai politik diharapkan akan lebih terdorong untuk mengembangkan platform kebijakan yang substantif, memberikan masyarakat pilihan yang lebih luas, dan memastikan bahwa visi kepemimpinan yang mereka tawarkan relevan dengan kebutuhan bangsa.

Baca Juga: Syarat PPPK, Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak Hingga 1000 Orang Sehari

"Namun, meski keputusan MK ini diakui sebagai langkah strategis dalam pendalaman demokrasi, sejumlah tantangan dalam implementasinya masih perlu diperhatikan," katanya.

Salah satunya adalah potensi fragmentasi politik, yang dapat menyebabkan lebih banyak partai politik dengan agenda yang berbeda, serta kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu.

"Putusan MK harus mencerminkan kedaulatan rakyat secara substansial, sehingga partai-partai politik perlu memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi partai berjalan dengan baik," katanya.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah kesiapan partai-partai politik dalam menyikapi putusan ini. Apakah mereka siap memperkuat organisasi, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan menyusun kebijakan yang relevan? Tanpa persiapan yang matang, keputusan MK ini bisa berakhir sia-sia jika partai-partai politik tidak siap dan gagap menghadapi perubahan.

“Keputusan MK ini harus diikuti dengan langkah konkret dari partai-partai politik untuk memastikan bahwa demokrasi yang lebih terbuka dan substansial ini dapat terwujud. Jangan sampai keputusan ini menjadi sia-sia hanya karena ketidaksiapan parpol dalam menghadapinya,” tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia