Sumsel

Ada yang Hapus Denda hingga Tunggakan, Ini Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kurnia | 3 Oktober 2026, 11:00 WIB
Ada yang Hapus Denda hingga Tunggakan, Ini Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah provinsi pada Oktober 2026.

Kebijakan yang diberikan pemerintah daerah berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan atau penghapusan tunggakan pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Beberapa daerah bahkan memberikan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahun berjalan setelah mendapatkan penghapusan tunggakan dan denda sesuai ketentuan program.

Berikut sejumlah provinsi yang masih memiliki program keringanan pajak kendaraan:

1. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Oktober 2026.

Dalam program ini, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar kewajiban untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Denda pajak juga dibebaskan.

Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok pajak sebelum jatuh tempo.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan dari luar Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk. Pemilik kendaraan mendapatkan diskon PKB 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Segera Diputuskan, Herman Deru Ungkap Besaran Keringanan

Pemprov Sumsel juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

2. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Salah satu keringanan diberikan kepada kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun. Pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan karena tunggakan dan denda dihapus.

Untuk kendaraan dengan usia maksimal 20 tahun, pemilik membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan.

Lampung juga memberikan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang taat serta keringanan biaya mutasi dan balik nama kendaraan.

3. Jawa Tengah

Jawa Tengah masih memberikan keringanan melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif hingga 28 Desember 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda PKB. Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya juga dibebaskan selama periode program sesuai ketentuan.

4. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan yang diberikan cukup beragam, antara lain penghapusan pokok dan denda PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.

Untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen. Ada pula insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya.

Keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan pengurangan pokok sebesar 10 persen serta penghapusan denda PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

5. Bali

Bali memberikan pengurangan pokok PKB sepanjang 2026.

Besaran pengurangan mencapai 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga mendapatkan tambahan potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Jawa Timur

Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui program pemutihan jilid II.

Kebijakan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak progresif.

Ada pula keringanan khusus bagi kelompok tertentu. Buruh yang menggunakan sepeda motor roda dua mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen.

Sementara itu, sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sesuai persyaratan.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi online serta kendaraan roda tiga.

7. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung memberikan pemutihan hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ dan BBNKB II.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.

8. Nusa Tenggara Barat

Sebagian besar program pemutihan pajak kendaraan di NTB telah berakhir pada 30 September 2026.

Namun, masih ada satu keringanan yang berlaku, yakni diskon pajak 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.

Program tersebut masih berlangsung hingga 19 Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan di sejumlah daerah tersebut, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jenis keringanan, persyaratan, serta batas waktu yang berlaku di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Rp900.000 Oktober-Desember 2026

Sebab, bentuk pemutihan tidak seragam dan tidak semua program menghapus seluruh tunggakan pajak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia