Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Segera Diputuskan, Herman Deru Ungkap Besaran Keringanan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera menentukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah menerima permintaan dari masyarakat.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keputusan mengenai program tersebut rencananya ditandatangani pada Rabu (30/9/2026). Jika diberlakukan, pemutihan pajak kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan.
Namun, besaran keringanan yang diberikan belum ditetapkan. Pemprov Sumsel masih menghitung komponen pajak yang akan mendapat pengurangan, termasuk besaran pokok yang tetap harus dibayarkan wajib pajak.
"Hari ini rencananya akan saya tandatangani. Cuma mungkin ada yang berbeda dengan pemutihan sebelumnya. Berapa persen yang dihapuskan dan besaran pokok pajak yang wajib dibayarkan dalam pemutihan ini," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2026).
Menurut Deru, kajian mengenai rencana tersebut telah diselesaikan. Informasi mengenai keputusan dan mekanisme pemutihan nantinya akan disampaikan setelah keputusan resmi ditandatangani.
Baca Juga: Palembang Diselimuti Udara Sangat Berbahaya, Ratu Dewa Minta PJJ Dipertimbangkan
Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengkaji beberapa kemungkinan skema keringanan, termasuk pengurangan sebagian pokok tunggakan maupun penghapusan denda dan bunga.
Herman Deru meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.
"Kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang dikalkulasikan oleh petugas," ujarnya.
Ia sebelumnya juga mengingatkan agar pemutihan tidak menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak dengan menunggu program serupa setiap tahun.
Pemprov Sumsel mengkaji kebijakan tersebut sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








