Sumsel

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Segera Diputuskan, Herman Deru Ungkap Besaran Keringanan

Kurnia | 30 September 2026, 22:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Segera Diputuskan, Herman Deru Ungkap Besaran Keringanan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera menentukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah menerima permintaan dari masyarakat.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keputusan mengenai program tersebut rencananya ditandatangani pada Rabu (30/9/2026). Jika diberlakukan, pemutihan pajak kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan.

Namun, besaran keringanan yang diberikan belum ditetapkan. Pemprov Sumsel masih menghitung komponen pajak yang akan mendapat pengurangan, termasuk besaran pokok yang tetap harus dibayarkan wajib pajak.

"Hari ini rencananya akan saya tandatangani. Cuma mungkin ada yang berbeda dengan pemutihan sebelumnya. Berapa persen yang dihapuskan dan besaran pokok pajak yang wajib dibayarkan dalam pemutihan ini," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2026).

Menurut Deru, kajian mengenai rencana tersebut telah diselesaikan. Informasi mengenai keputusan dan mekanisme pemutihan nantinya akan disampaikan setelah keputusan resmi ditandatangani.

Baca Juga: Palembang Diselimuti Udara Sangat Berbahaya, Ratu Dewa Minta PJJ Dipertimbangkan

Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengkaji beberapa kemungkinan skema keringanan, termasuk pengurangan sebagian pokok tunggakan maupun penghapusan denda dan bunga.

Herman Deru meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.

"Kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang dikalkulasikan oleh petugas," ujarnya.

Ia sebelumnya juga mengingatkan agar pemutihan tidak menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak dengan menunggu program serupa setiap tahun.

Pemprov Sumsel mengkaji kebijakan tersebut sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia